Page 40 - ISU-ISU STRATEGIS PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN ABAD KE 21
P. 40

Keteracapaian






                                                                                                                                          Kompetensi Mahasiswa






                                                                                                                                                                             Permendikbud No 53 Tahun 2023








                                                                                                                                                             Program studi pada program sarjana atau sarjana


                                                                                                                                                             terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan



                                                                                                                                                             melalui:







                                                                                                                                                             1.pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi,


                                                                                                                                                             prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang


                                                                                                                                                             sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau



                                                                                                                                                             2.penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk


                                                                                                                                                             pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang


                                                                                                                                                             dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.



                                                                                                                                                             (Permendikbud No 53 Tahun 2023 Pasal 18)
   35   36   37   38   39   40   41   42