Page 25 - Total Quality Management (TQM) dalam Manajemen Pembelajaran
P. 25

Permendikbud no.53 Tahun


        2023 Pasal 18 (1,2,3,4,5,6,7,8,9)






        Mahasiswa  pada  program  sarjana  dapat  memenuhi  sebagian


        beban belajar di luar program studi dengan a. 1 semester atau


        setara dengan 20 sks dalam program studi yang berbeda pada


        perguruan tinggi yang sama; dan b. paling lama 2 semester atau


        setara dengan 40 sks di luar perguruan tinggi.






        Mahasiswa pada program sarjana terapan wajib melaksanakan

        kegiatan  magang  di  dunia  usaha,  dunia  industri,  atau  dunia


        kerja  yang  relevan  minimal  1  semester  atau  setara  dengan  20


        sks. Selain kegiatan magang, mahasiswa sarjana terapan dapat


        memenuhi  beban  belajar  paling  lama  2  semester  atau  setara


        dengan 40 sks di luar perguruan tinggi. Perguruan tinggi wajib


        memfasilitasi  pemenuhan  beban  belajar  di  luar  program  studi

        dan  kegiatan  magang.  Ketentuan  ini  dikecualikan  bagi


        mahasiswa  pada  program  studi  kedokteran,  kebidanan,  dan


        keperawatan
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30