Page 25 - Total Quality Management (TQM) dalam Manajemen Pembelajaran
P. 25
Permendikbud no.53 Tahun
2023 Pasal 18 (1,2,3,4,5,6,7,8,9)
Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi sebagian
beban belajar di luar program studi dengan a. 1 semester atau
setara dengan 20 sks dalam program studi yang berbeda pada
perguruan tinggi yang sama; dan b. paling lama 2 semester atau
setara dengan 40 sks di luar perguruan tinggi.
Mahasiswa pada program sarjana terapan wajib melaksanakan
kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, atau dunia
kerja yang relevan minimal 1 semester atau setara dengan 20
sks. Selain kegiatan magang, mahasiswa sarjana terapan dapat
memenuhi beban belajar paling lama 2 semester atau setara
dengan 40 sks di luar perguruan tinggi. Perguruan tinggi wajib
memfasilitasi pemenuhan beban belajar di luar program studi
dan kegiatan magang. Ketentuan ini dikecualikan bagi
mahasiswa pada program studi kedokteran, kebidanan, dan
keperawatan

