Page 26 - Total Quality Management (TQM) dalam Manajemen Pembelajaran
P. 26
Permendikbud no.53 Tahun
2023 Pasal 18 (1,2,3,4,5,6,7,8,9)
Program studi pada program sarjana atau sarjana
terapan memastikan ketercapaian kompetensi
lulusan melalui: a. pemberian tugas akhir yang
dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau
bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik
secara individu maupun berkelompok; atau b.
penerapan kurikulum berbasis proyek atau
bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan
asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian
kompetensi lulusan.

