Page 24 - Total Quality Management (TQM) dalam Manajemen Pembelajaran
P. 24

STANDAR NASIONAL





            PENDIDIKAN TINGGI









            Bab  II,  Bagian  Kesatu,  Umum  pada  Pasal  3  UU  No.  53  Tahun  2023


            tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi:





            1.SN Dikti bertujuan untuk:


            a.memberikan  kerangka  penyelenggaraan  pendidikan  tinggi  untuk


            mencapai  tujuan  pendidikan  tinggi  yang  berperan  strategis  dalam


            mencerdaskan                            kehidupan                     bangsa,                  serta             memajukan                         ilmu


            pengetahuan  dan  teknologi  untuk  kemajuan  pembangunan  bangsa


            Indonesia yang berkelanjutan;


            b.menjamin  penyelenggaraan  pendidikan  tinggi  yang  efektif,  inklusif,


            dan  adaptif  sesuai  dinamika  perkembangan  ilmu  pengetahuan,

            teknologi, dan kehidupan masyarakat;


            c.menjamin  penyelenggaraan  pendidikan  tinggi  untuk  menghasilkan


            sumber daya manusia unggul; dan


            d.mendorong                         perguruan                     tinggi             untuk              secara                berkelanjutan


            meningkatkan mutu melampaui SN Dikti.





            2.SN  Dikti  wajib  dipenuhi  setiap  perguruan  tinggi  untuk  mewujudkan


            tujuan pendidikan nasional.
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29