Page 24 - Total Quality Management (TQM) dalam Manajemen Pembelajaran
P. 24
STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN TINGGI
Bab II, Bagian Kesatu, Umum pada Pasal 3 UU No. 53 Tahun 2023
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi:
1.SN Dikti bertujuan untuk:
a.memberikan kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk
mencapai tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan bangsa
Indonesia yang berkelanjutan;
b.menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif,
dan adaptif sesuai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan kehidupan masyarakat;
c.menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menghasilkan
sumber daya manusia unggul; dan
d.mendorong perguruan tinggi untuk secara berkelanjutan
meningkatkan mutu melampaui SN Dikti.
2.SN Dikti wajib dipenuhi setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.

