Page 25 - Total Quality Management (TQM) dalam Manajemen Pembelajaran
P. 25

STANDAR NASIONAL





            PENDIDIKAN TINGGI







            Pasal  4  UU  No.  53  Tahun  2023  tentang  Standar  Nasional


            Pendidikan Tinggi:






            1.SN Dikti terdiri atas:


            a.standar nasional pendidikan;


            b.standar penelitian; dan


            c.standar pengabdian kepada masyarakat.






            2.Standar  nasional  pendidikan,  standar  penelitian,  dan  standar



            pengabdian kepada masyarakat sebagai mana dimaksud pada


            ayat  (1)  merupakan  satu  kesatuan  yang  tidak  terpisahkan


            sebagai  dasar  bagi  perguruan  tinggi  dalam  penyelenggaraan


            Tridharma.






            3.Penyelenggaraan  Tridharma  sebagaimana  dimaksud  pada


            ayat  (2)  sesuai  dengan  misi  perguruan  tinggi  dengan


            menentukan  komposisi  bobot  pelaksanaan  masing-masing


            dharma di tingkat perguruan tinggi, program studi, dan individu



            dosen.
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30