Page 25 - Total Quality Management (TQM) dalam Manajemen Pembelajaran
P. 25
STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 4 UU No. 53 Tahun 2023 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi:
1.SN Dikti terdiri atas:
a.standar nasional pendidikan;
b.standar penelitian; dan
c.standar pengabdian kepada masyarakat.
2.Standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar
pengabdian kepada masyarakat sebagai mana dimaksud pada
ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
sebagai dasar bagi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan
Tridharma.
3.Penyelenggaraan Tridharma sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai dengan misi perguruan tinggi dengan
menentukan komposisi bobot pelaksanaan masing-masing
dharma di tingkat perguruan tinggi, program studi, dan individu
dosen.

